Herindra mengatakan, tak ingin kejadian sengketa antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 2002 lalu terulang kembali.
"Kita tidak ingin kejadian sengketa antara Indonesia dan Malaysia dengan perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimenangi Malaysia di Mahkamah Internasional pada 2002 terulang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta pada Jumat (14/1/2022).
Pembangunan mercusuar dan halipad tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan akan dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan.
Pulau Karang Singa terletak di Selat Malaka yang merupakan salah satu lalu lintas laut terpadat di dunia.
Oleh karena itu, Pulau Karang Singa harus dijaga dan diberi tanda bahwa pulau itu merupakan wilayah NKRI.
Di perbatasan tersebut, Singapura telah menguasai teritori Batu Putih (pedra branca).
Sementara Malaysia menguasai Karang Tengah (middle rock).
"Tidah boleh ada lagi sejengkal tanah yang diambil oleh negara lain. Kita harus tunjukkan kedaulatan kita," pungkas wamenhan.
(*)