Gridhot.ID - Usia 24 Tahun memang baru masuk ke kategori dewasa muda secara psikologis.
Dikutip Gridhot dari India Times, usia 24 tahun merupakan sumber awal kedewasaan.
Bahkan bagi sebagian orang, umur 24 tahun merupakan usia freshgraduate dari universitas yang artinya para pemuda di usia tersebut baru mulai membangun karir.
Namun wanita yang satu ini nyatanya sudah mendapat karir dan namanya kini tayang di berbagai media di usia 24 tahun.
Nur Afifah Balqis yang masih berusia 24 tahun ini dilaporkan sudah menjadi tersangka korupsi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam.
Ia ditetapkan sebagau tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Di antaranya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang berusia 24 tahun.
Afifah adalah anak buah Gafur karena Bupati Penajam Paser Utara itu juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.
Selain itu KPK juga menduga Nur membantu Gafur untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balgis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Punya rekening dan siapkan koper uang Rp 1 miliar
Alex mengatakan penangkapan Gafur berawal saat KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerima uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Gafur diketahui telah mengirimkan orang kepercayaannya yang bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Diduga Nis mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.
Pengumpulan uang dilakukan melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Total uang tunai yang dikumpulkan oleh Nis sebesar Rp 950 juta. Ia pun pergi ke Jakarta.
Uang tersebut kemudian dibawa Nis ke rumah Gafur yang ada di Jakarta dan ia diantar oleh Rizky Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi disambut dengan orang kepercayaan Gafur lainnya, yakni Rizky yang mengantarkan menuju rumah Abdul Gafur.
Setelah itu Gafur mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke salah satu mall di Jakarta dengan membawa uang yang dimaksud.
Saat itu Nur Afifah menambahkan uang Rp 50 juta atas perintah Gafur agar uang yang terkumpul genap Rp 1 miliar.
Nur Afifah juga menyiapkan koper untuk menyimpan uang Rp 1 miliar.
"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NAB (Nur Afifah Balqis)," tutur Alex.
Namun Alex tidak memerinci alasan ketiganya membawa uang sebesar Rp1 miliar ke sebuah mall di Jakarta.
Sebelum bergegas meninggalkan mall, tepatnya berada di lobby, mereka diamankan oleh tim KPK.
Dalam penangkapan ini, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta di rekening milik Nur Afifa Balqis yang diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.
Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, Welly, dan Achmad Zuhdi.
Sedangkan tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman dan Edi Hasmoro.
(*)