GridHot.ID - Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.
Melansir Kompas TV, pasutri asal Bantul itu sudah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.
Penjualan bakso ayam tiren di Bantul tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.
Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.
Dilansir dari tribunnewsmaker.com, ya, suami istri berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Bantul sudah tujuh tahun menjual bakso dengan bahan ayam tiren tersebut.
Kini setelah akhirnya ditangkap polisi, pasangan suami istri ini justru merasa senang.
Diketahui awalnya keduanya memulai bisnis bakso pada tahun 2010 silam.
Kala itu mereka menjual bakso masih dengan bahan dasar ayam potong.
Namun di tahun 2015 silam, keduanya memutuskan menjual dengan cara yang licik.
Di tahun 2015 mereka memutuskan mengganti bahan dasar ayam potong menggunakan ayam tiren.