Gridhot.ID - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat kini justru berbuntut panjang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Bupati Langkat telah ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Kemudian saat petugas berusaha memeriksa rumahnya, ditemukan panjara manusia yang berisi para tawanan di rumah Bupati Langkat.
Ada dugaan terkait masalah perbudakan modern yang terjadi karena para tawanan ditemukan dalam kondisi babak belur.
Kini keberadaan penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kembali menguak satu hal baru.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, tak lain ikut terseretnya nama sang adik, Sribana Perangin Angin terkait penjara manusia tersebut.
Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memastikan, penjara atau kerangkeng di rumah Terbit Rencana, ilegal.
Menurut Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, Terbit Rencana sempat mengajukan permohonan untuk menjadikan penjara tersebut sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022) dikutip dari TribunMedan.com.
Namun setelah pertemuan tersebut, Terbit Rencana melalui adiknya bernama Sribana Perangin Angin tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
Dikutip dari KompasTV, Rosmiyati juga menyebut, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.