Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Sementara itu dalam kasus pencucian uang, Wawan disebut melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut jaksa menerima transferan dari anak Wawan.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga Rp 647. 850.000.
Siwi Widi pun rencananya akan dihadirikan jaksa KPK dalam persidangan kasus tersebut.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
(*)