GridHot.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jederal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menyeret beberapa pihak.
Salah satu yang terseret adalah anak kandung terdakwa Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Dilansir dari Kompas.com. jaksa penuntut umum (JPU) mencurigaai Wawan dan anaknya, Farsha, melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.
Barang itu di antaranya adalah jam tangan dan mobil mewah.
Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.
"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengungkapkan, Farsha juga membeli dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.
"Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar," sebutnya.
Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur JPU.
Selain itu, melansir TribunnewsBogor.com, Farsha juga diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
TribunnewsBogor mengutip Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan, seperti JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta, mengutip Kompas.com.
Diketahui, ayah Farsha, Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.
Profil Muhammad Farsha Kautsar
Muhammad Farsha Kautsar adalah putra eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang terjerat kasus TPPU.
Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan surat dakwaan Wawan, Farsha saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di dua perguruan tinggi.
Pada 2017 lalu, ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.
Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.
Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.
Ia masuk UII pada semester genap 2019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.
Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.
Mengutip situs resmi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (LEM FH UII), Farsha tercatat sebagai anggota Fungsionaris Departemen Poljar LEM FH UII periode 2020-2021.
Saat Tribunnews melakukan penelusuran di Google, profil LinkedIn Farsha muncul.
Tetapi, saat diklik, profilnya tersebut tak lagi ditemukan.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar