Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seret Muhammad Farsha Kautsar dalam Kasus Pencucian Uang, Wawan Ridwan yang Berstatus PNS Pajak Ternyata Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ini Rinciannya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)
Kompas.com/Irfan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

Lalu berapa sebenarnya gaji Wawan Ridwan sebagai PNS pajak?

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.

Saat diringkus KPK, Wawan Ridwan sudah promosi jabatan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, sehingga otomatis tunjangan kinerja yang diterimanya sudah mengalami kenaikan.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Baca Juga: Pejabat Pajak Disebut-sebut Alirkan Rp 647 Juta ke Rekeningnya, Ini Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari yang Sempat Viral Jadi Gundik Garuda dan Sering Pamer Barang Mewah

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x