GridHot.ID - Sidang perdana kasus kecelakaaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah digelar secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang pada Kamis (27/1/2022).
Melansir Suryamalang.com, agenda pertama sidang kali ini adalah dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang rupanya mendakwa Joddy dengan 4 pasal sekaligus.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media pada Kamis, (27/1/2022).
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” tambah Krista.
Meski didakwa dengan pasal berlapis, Tubagus Joddy sama sekali tidak merasa keberatan.
Dilansir dari tribunwow.com, sopir pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy dinyatakan bersalah karena melakukan kelalaian saat mengendarai mobil.
Bahkan, Tubagus Joddy membuat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kehilangan nyawa.