Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Edy Mulyadi kini memang berbuntut panjang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Edy Mulyadi kini telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hal ini terjadi setelah Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi pada Senin (31/1/2022).
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Kini diketahui handphone Edy Mulyadi dipastikan menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut.
Namun dikutip Gridhot dari Tribun WOW, diketahui, ponsel atau handphone milik Edy Mulyadi telah hilang.
Pihak pengacara menegaskan, Edy Mulyadi tidak bermaksud sengaja menghilangkan HP yang nantinya kemungkinan akan jadi barang bukti.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir.
Herman tak menjelaskan secara detail hilangnya HP milik kliennya itu, namun dijelaskan bahwa HP hilang saat Edy Mulyadi berkendara naik motor.
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HPnya jatuh di mana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naik motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman, Senin (31/1/2022).
Herman menjelaskan, Edy Mulyadi sudah sadar bahwa kasusnya kini telah viral.
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar