Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Dari postingan di akun Facebooknya, Briptu Christy Triwahyuni yang memiliki lesung pipi ini suka foto selfie.
Ada juga sejumlah fotonya bersama teman-teman satu profesinya dengan memakai seragam kebesaran Polri.
Baca Juga: Sejuta Umat Menyukainya, Cokelat Ternyata Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Ini Alasannya
Postingannya terakhir kali pada 2018 silam.
Di salah satu fotonya, Briptu Christy pernah mengambil spot sebuah taman dengan latar gunung di belakangnya.
Ia tampil casual dengan celana jin pendek warna biru muda, kaus hitam, dan cardigan hijau lumut.
Dari sekian postingan fotonya, ia banyak mengabadikan momen bersama teman-temannya.
Tapi ada juga foto selfie sedang salam dua jari. Hingga kini, belum jelas di mana keberadaan Briptu Christy. (*)