Ia kemudian dipecat secara tak terhomat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut.
Menanggapi kabar ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast membantahnya.
Video asusila yang viral di media sosial disebut tak ada hubungannya dengan Briptu C.
Bahkan identitas pemeran dalam video asusila itu juga belum diketahui.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," tegas Jules, Minggu (6/2/2022).
Kini Briptu C belum resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian lantaran belum dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jules menambahkan bahwa Briptu C pergi meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," katanya.
Jules juga menegaskan bahwa Briptu C menjadi DPO karena akan diproses terkait desersi.
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” katanya.