Gridhot.ID - Indonesia kini kembali mengalami kenaikan kasus covid-19.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sampai mengeluarkan kembali aturan PPKM level 3 untuk Jawa dan Bali.
Selain peningkatan kasus covid-19 adapula penggantian obat untuk terapi para pasien.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima jenis obat tidak lagi masuk daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.
Hal itu menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan bahwa Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen, dan Azithromycin tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.
"Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikam oleh lima organissi profesi lagi dalam buku tata laksana yang baru," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
"Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," tegasnya.
Sebagai gantinya, masih ada tiga obat yang dapat digunakan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona itu.
Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdisivir, dan Tocilizumab.
"Ketiganya masih digunakan dan sudah ada rekomendasi para ahli dan sudah dikaji, sehingga efektivitasnya pasti baik," tambah Nadia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban melalui akun Twitter-nya mengungkap lima jenis obat yang sebelumnya sempat digunakan untuk menangani pasien Covid-19, tetapi kini terbukti tidak bermanfaat.