Adapun dokter Tirta bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx yang digelar hari ini, Rabu (9/2/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Sementara itu, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain di media sosial tanpa izin pemilik.
Namun, hingga saat ini belum dibeberkan secara jelas oleh polisi mengenai identitas pemilik dokumen yang dibagikan Adam.
Adam Deni disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
(*)