“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Melansir Tribunstyle.com, Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut juga di klarifikasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan bahwa Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari TribunManado, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Viral karena kasus DPO ini, sosok wanita cantik berusia 25 tahun ini mencuri perhatian publik.
Dilansir dari Tribunstyle.com, saat ini Christy bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Sebelum menjadi polisi, ia pernah mengenyam bangku perkuliahan di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.
Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja sebagai anggota Polri.
Hal itu diketahui dari foto yang ia bagikan di akun facebook pribadinya.
Source | : | Kompas.com,Tribuntimur.com,Tribunstyle.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar