Sebab, dilansir dari Tribunstyle, sejak menikah pada 5 Oktober 2019 silam, Jerinx SID dan Nora belum dikaruniai momongan hingga saat ini.
"Rencananya di Bali dulu kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta. Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx SID, Senin (14/2/2022).
Selain itu, Jerinx SID mengatakan program Bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Namun, rencana itu harus tertunda lantaran Jerinx SID kembali terjerat kasus hukum.
"Udah lama, dari sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba. Dan sudah beberapa kali konsultasi ke dokter, malah keburu kena kasus ini," imbuhnya, Senin (14/2/2022).
Diketahui, Jerinx SID kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terlihat Jerinx SID tampil dengan pakaian hitam dan putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.
Jerinx SID juga tampil dengan tatanan rambut klimis.
Dilansir dari Kompas.com, agenda sidang saat itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai permintaan pihak terdakwa Jerinx.
Jaksa nantinya akan menghadirkan ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum. “Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum,” ucap Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID, Senin (14/2/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx SID juga hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, dokter Tirta dan ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono hadir untuk memberikan kesaksian.
Diketahui, Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb,Tribunstyle |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar