Finsensius pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa tegas dan melakukan penjemputan Indra Kenz di luar negeri.
Selain itu, ia berharap Polri bisa menyita semua aset terkait kasus Binomo itu.
"Kami minta terkait pasal tindak pidana pencucian uang harus ditegakkan, semua mitra bisnis, keluarga diusut semua aliran uang," tuturnya.
Diketahui, seharusnya Indra Kenz untuk diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022).
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, kemudian mengajukan permohonan penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan karena kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Ia mengatakan pengobatan itu juga sudah dijadwalkan lebih dulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
“Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Baca Juga: PPKM Level 3 Sudah Diterapkan di Wilayah Jawa dan Bali Mulai 15 Februari, Berikut Daftar Lengkapnya
(*)