Novi menabrak7 pengguna jalan saat mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari pada 11 Oktober 2012.
Korban yang ditabrak mengalami luka-luka.
Saat kejadian, Novi hanya menggunakan pakaian dalam. Dari hasil penyelidikan, Novi berkendara dalam keadaan mabuk.
Hasil tes urine juga menunjukkan Novi positif mengonsumsi narkoba.
Novi divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun pada 7 Januari 2014.
Dengan vonis tersebut, Novi tidak harus menjalani hukuman penjara asalkan dalam waktu1 tahun tidak mengulangi perbuatannya.
Novi bersyukur dengan putusan majelis hakim yang tak mengharuskannya meringkuk di balik jeruji besi.
Baca Juga: Depresi Sampai Niat Bunuh Diri, Anak Iis Dahlia Mengaku Lelah Hadapi Kontroversi yang Dibuat Ibunya
"Saya terima karena sesuai dengan keadilan," ujar Novi usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi berjanji akan menjaga sikapnya selama masa percobaannya dengan tidak lagi menyetir mobil sendiri.
Overdosis narkoba
Setelah bebas dari jerat hukum, rupanya Novi belum bisa lepas dari narkoba.