Gridhot.ID - Istri mendiang Rony Dozer, Dina Mediana mengaku kaget mendapat somasi dari Eko Mega Bintang.
Somasi dilayangkan Eko kepada Dina atas dugaan pelanggaran kontrak kerja Rony yang belum selesai.
Sementara uang tersebut telah ditransfer sejak dulu. Jumlah total perjanjian itu Rp 600 juta.
Adapun Rony Dozer meninggal pada 11 November 2021 karena sakit.
Dalam pernyataan di hadapan media, Eko mengaku mengajukan somasi karena investor asal Taiwan yang turut bekerja sama dalam perjanjian ini menanyakan kejelasan proyek mereka.
Eko berujar bahwa istri mendiang Rony Dozer tidak merespons dua somasinya.
Kuasa hukum Dina, Mihon Manalu menegaskan somasi itu bukan utang piutang melainkan perjanjian bisnis.
Rony Dozer merupakan direktur manajemen Rodoz Entertainment.
"Suami klien kami bertindak sebagai direktur manajemen entertainment," kata Mihon dalam konferensi pers bersama Dina di kawasan Kebon Jeruk, Rabu (23/2/2022).
Mihon mengatakan, surat somasi yang sudah dilayangkan 2 kali ke Dina isinya hampir sama antara yang pertama dan kedua.
"(Isinya) menegaskan bahwa mereka ingin supaya keluarga almarhum segera membayar uangnya berkisar Rp 600 juta," ujar Mihon.