Dilansir GridHot.ID dari Kompas.tv, tak hanyamengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Bareskrim Polri mengungkapkanakan melakukan penyitaan terhadap beberapa aset lain milik Indra Kesuma atau Indra Kenz,influenceryang kini telah berstatus tersangka.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis(24/2/2022) malam.
Menurut Ahmad Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.
Pihaknyahanyamengatakan penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.
Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (*)