Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, namun ia tidakmerinci apa saja aset yang akan disita tersebut.
Ramadahan hanyamengatakan penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Sebagai informasi, dalamkasus ini sendiri, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.
Ramadhan membeberkan bahwa Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (*)