Gridhot.ID - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka dilakukan usai Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Crazy Rich Medan itu diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Mengutip Kompas.com, Inda Kenz kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah bukti, termasuk akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.
Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dilaporkan para korban atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, pria 26 tahun itu dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara sampai 20 tahun.
Seolah sudah jatuh tertimpa tangga, kekayaan Indra Kenz disebut akan disita oleh Bareskrim Polri.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
"Sementara belum (aset Indra Kenz diajukan disita ke pengadilan)," pungkas dia.
Source | : | Kompas.com,Sonora.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar