Angie terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada 3 Februari 2012.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angie sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angie pada 10 Januari 2013.
Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Sejumlah upaya hukum dilakukan Angie agar vonisnya berkurang. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun ternyata oleh MA, vonis Angie justru ditambah dan diperberat.
Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Tak puas dengan tambahan hukuman itu, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan akhirnya dikabulkan.
Vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.