"Karena itu kami ambil sikap sampai saat ini, belum ada pintu untuk perdamaian. Kami tetap ingin kasus ini berproses sampai pengadilan," tegas kuasa hukum Aska Ongi, Aulia Fahmi, Rabu (2/3/2022).
Aska Ongi berujar, dia merasa lelah dengan semua ini.
Namun, rasa lelah itu membuahkan hasil setelah menunggu 2 tahun sejak kasus pemalsuan dokumen dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"(Kekeh penjarakan Aliff Alli karena) Keadilan dan harga diri. Ya kalau Mbak, misalnya, direndahkan sama orang lain, pasti Mbak memperjuangkan itu," ucap Aska Ongi.
Aska Ongi sendiri mengaku puas akhirnya pihak kepolisian dapat memproses kasus hukum Aliff Alli.
"Puas (Aliff Alli di penjara), karena sudah sesuai dengan yang saya mau," ujar Aska Ongi saat Grid.ID temui dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2021).
Ia dan kuasa hukumnya mengapresiasi kepada penyidik karena telah melakukan pemeriksaan yang tepat.
Sehingga hasil dari penyelidikan didapatkan bukti-bukti dari perbuatan Aliff Alli.
"Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik meyakini bahwa perbuatan itu ada, Alat terbukti terpenuhi, sehingga penyidik dengan kewenangannya berdasarkan subjektif dan objektif, melakukan penahanan terhadap tersangka Aliff," ungkap Ramzi, kuasa hukum Aska Ongi.
"Jadi kami mengapresiasi apa yg dilakukan penyidik bahwa ini adalah harapan besar klien saya, bahwa dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap tersangak tersebut itu merupakan suatu kebahagiaan tersendiri buat klien saya," jelasnya.
Dengan ditetapkan tersangka, Aska Ongi berharap kasus yang menjerat Aliff Alli bisa menjadi pelajaran guna tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Harusnya jadi pelajaran buat dia ya. Karena kan apa yang dia perbuat, harus dia tanggung jawab. Dari segi fitnah, dari yang lain juga banyak banget yang dia lakukan," ucap Aska Ongi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar