Aliff Alli merupakan warga negara asing, tepatnya Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, status warga negara Aliff Alli menjadi salah satu alasan ia langsung ditahan.
Bukti-bukti yang menjerat Aliff Alli juga mendukung.
"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan, di samping memang unsur-unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aliff Alli kemarin diperiksa sejak siang hingga malam hari.
Kata Zulpan, adik artis Miller Khan ini kooperatif selama diperiksa.
"Dia juga mengakui, jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Aliff Alli kini terancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aska Ongi sebagai pelapor menutup pintu damai mantan suaminya atas kasus pemalsuan dokumen ini.
Ia meminta agar Aliff Alli tanggung jawab atas perbuatannya yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan di Polda Metro Jaya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar