2. Lanjut periksa lurah dan BPN
Selanjutnya polisi akan memeriksa lurah Sawangan lokasi TKP (tempat kejadian perkara) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti kami masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN," ucap Yogen.
Namun, Yogen tak bisa memastian ada berapa saksi yang akan dipanggil ke Polres.
3. Pemanggilan Jamal Mirdad
Jamal bakal dipanggil polisi untuk diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti terkumpul.
"Nanti setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kami panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil," ucap Yogen.
Adapun Firdaus melapor karena ia membeli rumah dari Jamal pada 2015 seluas 150 meter persegi dengan nilai hampir Rp 490 juta.
Saat pembelian, status sertifikat rumah itu Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal bakal naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, sampai sekarang sertifikat rumah belum kunjung diberikan oleh Jamal.
Padahal Firdaus sudah 5 kali melayangkan somasi, namun tak ada jawaban dari eks suami Lidya Kandou itu.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar