GridHot.ID - Gadis Sukabumi berinisial Ma harus rela ditinggalkan sang suami yang belum ada sejam menikah dengannya.
Suami Ma yang berinisial Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.
Sehingga, seuasai ijab kabul, Mrs langsung digiring ke ruang tahanan, meninggalkan Ma yang beruai air mata.
Dilansir dari TribunJabar.id, Ma yang masih berusia 17 tahun menikah dengan Mrs yang berusia 18 tahun diMasjid At-Taqwa, Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (28/2/2022).
Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.
"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.
"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.