Sementara itu, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono, berbicara seputar pernikahan Ma dan Mrs.
Saribuono mengatakan, sesuai dengan perizinan yang telah dilakukan, Mrs hanya diizinkan untuk menikah saja.
"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja. Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.
"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," tambahnya.
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan,"sambungnya.
Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.
Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.
"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.
(*)