Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, Polres Sidrap beserta Satpol PP dan Damkar Sidrap akan mengumpulkan keterangan.
Jika nanti ditemukan bukti pelanggaran terkait dengan penerapan PPKM Level 3, sanksi akan dijatuhkan kepada DJ Una maupun pengelola The Real Cafe and Resto.
Demikian disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo dan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Sidrap Usman.
Sanksi bagi usaha yang melanggar selama masa PPKM Level 3 bisa berupa teguran tertulis hingga penutupan. (*)