GridHot.ID - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan kini harus menerima apes karena perbuatannya.
Padahal selama ini dijuluki Crazy Rich, siapa sangka Doni Salmanan ternyata memperoleh uang itu dari usaha haram.
Ya seperti dilansir dari Tribunseleb, Doni Salmanan kini sudah tak lagi bebas setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisi menahan pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu.
Sebelumnya, Doni Salman menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar