GridHot.ID - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.
Melansir Kompas.com, terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Melansir Tribunnewsbogor.com, akibatnya status tersangka tersebut, banyak netizen mulai menghujat Doni Salmanan hingga sang istri, Dinan Fajrina.
Tak terima putri dan menantunya dihujat netizen, ibunda Dinan Fajrina alias mertua Doni Salmanan pasang badan.
Hal tersebut terungkap dalam akun Instagram Dinan Fajrina.
Dalam captionnanya, Dinan Fajrina menyebut ucapan ibunya itu sebagai ceramah di waktu maghrib.
Setelah itu, mertua Doni Salmanan meminta agar netizen hati-hati dalam berucap.