GridHot.ID -Crazy Rich Soreang Doni Salmanan sedang menjadi perbincangan panas.
Doni Salmanan diketahui telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Melansir Kompas.com, Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, sang istri yakniDinan Fajrina, juga akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dinan Fajirna diketahui baru menikah selama kurang lebih tiga bulan dengan Doni Salmanan.
Dinan Fajrina danDoni Salmanan menikah pada 14 Desember 2021.
Melansir Wartakotalive.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Dinan akan diperiksa untuk menelusuri harta Doni yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi afiliator Quotex.
"Iya karena dikenakan TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.
"Keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," sambungnya.