"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi kita pas ada di putaran Toyota itu, saat menolong orang sedang kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirinenya," ujar Winam pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Aparat lantas mengejar mobil tersebut dari Jalan Margonda sampai Jalan Layang Universitas Indonesia.
"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkap Winam.
Setelah berhenti, sopir mobil pun dimintai keterangan oleh petugas.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
Saat polisi tengah memintai keterangan sopir, Daus Mini terlihat di kursi penumpang depan.
"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," beber Winam.
"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini," tuturnya.
Setelah diamankan, pemeriksaan mobil Daus Mini dilakukan lebih cermat. Ternyata terungkap pelanggaran lain.
Pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.