Winam tidak habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu. Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.
Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas. Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya. (*)