GridHot.ID -Trader Doni Salmanan, suami Dinan Fajrinaresmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunwow, suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotexsetelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, akibat ulahnya melakukan penipuan melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan langsung di tahan karena pihak kepolisian takut sang Sultan Bandung itu akan menghilangkan barang bukti.
Karena tindak penipuan melalui platform Quotex tersebut, suami Dinan Fajrina itu punterancam diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Doni Salmanan.
Diantaranya, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait penahanansuami Dinan Fajrina itu,kuasa hukumDoni Salmanan, Ikbar Firdaus pun mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Bukan tanpa alasan, Ikbar Firdaus berujarbahwa penangguhan penahanan untuk Doni Salmanandiajukankarenasang Sultan Bandung itu harus menyelesaikan beberapa pekerjaan.