"Jadi istrinya, mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujar Ikbar Firdaus, dikutip dari TribunWow, Jumat (11/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meyakini bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Ikbar Firdaus berpendapat, jika Doni Salmanan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, maka ia yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan itu akan dikabulkan.
“Ya, Insyaallah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Ikbar Firdaus, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun menanggapi kabar permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan Doni Salmanan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Kombes Pol Gatot Repli, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022). (*)
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar