GridHot.ID -Trader Doni Salmanan, suami Dinan Fajrinaresmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunwow, suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotexsetelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, akibat ulahnya melakukan penipuan melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan langsung di tahan karena pihak kepolisian takut sang Sultan Bandung itu akan menghilangkan barang bukti.
Karena tindak penipuan melalui platform Quotex tersebut, suami Dinan Fajrina itu punterancam diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Doni Salmanan.
Diantaranya, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait penahanansuami Dinan Fajrina itu,kuasa hukumDoni Salmanan, Ikbar Firdaus pun mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Bukan tanpa alasan, Ikbar Firdaus berujarbahwa penangguhan penahanan untuk Doni Salmanandiajukankarenasang Sultan Bandung itu harus menyelesaikan beberapa pekerjaan.
“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapadeadlinepekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar Firdaus,dikutip dari TribunWow, Jumat (11/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meyakini bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Ikbar Firdaus berpendapat, jika Doni Salmanankooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, maka ia yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan ituakan dikabulkan.
“Ya, Insyaallah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Ikbar Firdaus, dikutip dari Kompas.com,Jumat (11/3/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun menanggapi kabar permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan Doni Salmanan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Kombes Pol Gatot Repli,dikutip dari Kompas.com,Jumat (11/3/2022). (*)