Sebagaimana informasi dari Kompas.com, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong di aplikasi Quotek.
Pihak polisi menyebutkan, sebagai mitra, Doni mendapatkan 80 persen keuntungan dari kekalahan anggota Quotek.
Selain itu, terdapat setidaknya 25.000 warga yang menggunakan kode referal Doni untuk melakukan investasi di aplikasi itu.
Guna menelusuri dana dalam perkara ini, kepolisian meminta pihak yang menerima uang dari Doni untuk melapor.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar