GridHot.ID -Penyidikan terhadap kasus investasi bodong berkedoktrading binary optionyang menyeret dua nama sekaligus, Indra Kenz dan Doni Salmanan terus dilanjutkan pihak kepolisian.
Atas kasusinvestasi bodong berkedoktrading binary optiontersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasusinvestasi bodong berkedoktrading binary option di waktu yang berbeda,Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), setelah itu disusul oleh Doni Salmanan pada Selasa (8/3/2022).
Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Buntut dari penetapan status tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan,pihak kepolisian pun hingga kini masih terus menelusuri asetkeduanya, terlebih yang bersumber dari hasil penipuan atau platform trading ilegal.
Terhadap kasus Indra Kenz, polisi sudah melakukan penyitaan sejumlah aset, seperti mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, dan 2 rumah mewah di Medan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.
Polisi juga akan menyita sejumlah aset lainnya seperti rumah di Deli Serdang seharga Rp 6 miliar, rumah di Tangerang, hingga unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta.
Pada kasus Quotex, polisi telah memblokir rekening milik Doni Salmanan. Namun, pihak kepolisian belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan Indra Kenz sendiri mencapai lebih dari Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.620.605.124.