Jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
Lantas, mungkinkah uang milik para korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali?.
Merespons hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)pun memberikan tanggapannya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.
Ia mengatakan, besarnya pengembalian itu tergantung dari hasil putusan pengadilan kelak.
"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam L Tobing, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, menurut dia, pengembalian kerugian kasus investasi ilegal sulit dilakukan.
Sebab, perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.
"Perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor, di mana sebagian investor bisa saja sudah pernah dapat untung atau bonus, tapi sering tidak diakui,"imbuhnya,Rabu (9/3/2022).
Berbanding terbalik dengan pernyataan Tongam L Tobing, pakar hukum pidana bidang TPPU Yenti Garnasih justru menyebut bahwa uang para korban bisa dikembalikan.
Polisi dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).