Pernyataan itu diungkapkan Agus Andrianto saat menjawab terkait pengembalian uang kerugian korban dalam kasus tersebut.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya menuturkan bahwa paguyuban itu nantinya diminta mendata kerugian dan mengajukan ke pengadilan agar kerugiannya bisa dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan kemana, nanti kalau tidak disita oleh negara," sambungnya, Kamis (10/3/2022).
Agus Andrianto mengharapkan paguyuban itu bisa menjadi solusi soal proses pengembalian dana korban Indra Kenz dan Doni Salmanan. (*)
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar