Yenti Garnasih berharap, nantinya putusan pengadilan tidak keliru sehingga bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.
Nantinya, dakwaan itu bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.
“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” jelas Yenti Garnasih, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, pendapat yang sama juga datang dari pakar hukum pidana, Agustinus Pohan.
Ia mengatakan bahwa uang para korban dalam kasus ini bisa saja dikembalikan, tentunya melalui sejumlah langkah.
Agustinus Pohan menyarankan agar para korban penipuan, baik Binomo maupun Quotex, berhimpun dalam satu wadah guna membantu penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka.
"Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Namun demikian, kata Agustinus, para korban, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana.
"Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset," imbuhnya, Rabu (9/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun telah meminta korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membentuk paguyuban untuk menjadi wadah yang bakal mengakomodir kerugian mereka dalam kasus tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar