GridHot.ID - Penyidikan terhadap kasus investasi bodong berkedok trading binary option yang menyeret dua nama sekaligus, Indra Kenz dan Doni Salmanan terus dilanjutkan pihak kepolisian.
Atas kasus investasi bodong berkedok trading binary option tersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading binary option di waktu yang berbeda, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), setelah itu disusul oleh Doni Salmanan pada Selasa (8/3/2022).
Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Buntut dari penetapan status tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan, pihak kepolisian pun hingga kini masih terus menelusuri aset keduanya, terlebih yang bersumber dari hasil penipuan atau platform trading ilegal.
Terhadap kasus Indra Kenz, polisi sudah melakukan penyitaan sejumlah aset, seperti mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, dan 2 rumah mewah di Medan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.
Polisi juga akan menyita sejumlah aset lainnya seperti rumah di Deli Serdang seharga Rp 6 miliar, rumah di Tangerang, hingga unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta.
Pada kasus Quotex, polisi telah memblokir rekening milik Doni Salmanan. Namun, pihak kepolisian belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan Indra Kenz sendiri mencapai lebih dari Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.620.605.124.
Jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
Lantas, mungkinkah uang milik para korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali?.
Merespons hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tanggapannya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.
Ia mengatakan, besarnya pengembalian itu tergantung dari hasil putusan pengadilan kelak.
"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam L Tobing, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, menurut dia, pengembalian kerugian kasus investasi ilegal sulit dilakukan.
Sebab, perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.
"Perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor, di mana sebagian investor bisa saja sudah pernah dapat untung atau bonus, tapi sering tidak diakui," imbuhnya, Rabu (9/3/2022).
Berbanding terbalik dengan pernyataan Tongam L Tobing, pakar hukum pidana bidang TPPU Yenti Garnasih justru menyebut bahwa uang para korban bisa dikembalikan.
Polisi dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya, makanya cepat-cepat,” kata Yenti Garnasih, Rabu (9/3/2022).
Yenti Garnasih berharap, nantinya putusan pengadilan tidak keliru sehingga bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.
Nantinya, dakwaan itu bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.
“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” jelas Yenti Garnasih, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, pendapat yang sama juga datang dari pakar hukum pidana, Agustinus Pohan.
Ia mengatakan bahwa uang para korban dalam kasus ini bisa saja dikembalikan, tentunya melalui sejumlah langkah.
Agustinus Pohan menyarankan agar para korban penipuan, baik Binomo maupun Quotex, berhimpun dalam satu wadah guna membantu penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka.
"Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Namun demikian, kata Agustinus, para korban, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana.
"Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset," imbuhnya, Rabu (9/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun telah meminta korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membentuk paguyuban untuk menjadi wadah yang bakal mengakomodir kerugian mereka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan Agus Andrianto saat menjawab terkait pengembalian uang kerugian korban dalam kasus tersebut.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya menuturkan bahwa paguyuban itu nantinya diminta mendata kerugian dan mengajukan ke pengadilan agar kerugiannya bisa dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan kemana, nanti kalau tidak disita oleh negara," sambungnya, Kamis (10/3/2022).
Agus Andrianto mengharapkan paguyuban itu bisa menjadi solusi soal proses pengembalian dana korban Indra Kenz dan Doni Salmanan. (*)
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar