GridHot.ID - Doni Salmanan akhirnya muncul di muka publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunseleb, Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex meminta maaf.
Crazy rich Bandung Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok binary option.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Pria asal Bandung itu terlihat memakai baju oranye bernomor 058 serta celana pendek abu-abu.
Dari live streaming Grid.ID, saat digiring ke meja konferensi pers Doni Salmanan terlihat begitu santai.
Bahkan Doni sempat melempar senyum ke arah awak media.
Seakan tak merasa bersalah, Doni Salmanan bahkan berpose ke arah wartawan dengan mengangkat kedua tangan.
Meski begitu dia sempat meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang telah mengenal dunia trading.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya.
Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni saat konferensi pers.
Tak hanya itu, dia juga berharap agar hukumannya bisa diringankan.
"Semoga hukuman saya bisa diringankan," tuturnya.
Melihat permohonan maaf Doni Salmanan, netizen pun langsung menyoroti gaya bicara Doni Salmanan.
Netizen menilai pria 23 tahun itu sombong bahkan terlihat seperti tak ada penyesalan.
"Minta maaf aja masih bergaya sombong," kata @keke****
"Kok nyantai banget ya, sedih gak bingung," kata @yho****
"Tetap stay coklat walaupun pakai baju orens," timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Dinan Fajrina dan Manager Doni Salmanan Batal Hadir di Pemeriksaan,Kuasa Hukum: Wah, Kami Meler!
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Dalam pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)