GridHot.ID -Masalah kembali menghinggapi Indra Kenz terkait buntut dari kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang ia lakukan.
Indra Kenzditetapkan sebagai tersangkaatas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo danterancam dipenjara selama 20 tahun.
Namun, hukuman Indra Kenzataskasus penipuan berkedoktrading binary optionmelalui aplikasi Binomo itu bisa bertambahgara-gara ulahnya sendiri.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle.com, hal tersebut dikarenakan Indra Kenz tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Fakta terbaru tersebutdiungkapkan langsung oleh pihak kepolisian.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakanIndra Kenzdianggapmenghambat penyelidikan.
Diketahui, selama penyelidikan berlangsung, Indra Kenz pun tak banyak memberi keterangan.
Iamenutupi segala informasi.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri,"kata Whisnu Hermawan,Selasa (15/3/2022).