"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," imbuhnya, Selasa (15/3/2022).
Tak cuma itu, Indra Kenz pun mengaku bahwa ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu Hermawan, Selasa (15/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunsumsel.com, Indra Kenz pun terancam akan menerima hukuman tambahan lantaran dirinya dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menghilangkan barang bukti.
Beberapa pasal baru yang akan menjeratnya adalah pasal 221 ayat (1) KUH Pidana terkait menyembunyikan dan menutupi informasi.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz terancam hukuman tambahan yaitu mendekam di dalam penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga akan terjerat pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik.
Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE juga memberikan penjelasan terkait ancaman pidana penjara yang akan diperoleh Indra Kenz.
Indra Kenz terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar atas sikapnya merusak atau menghilangkan barang bukti. (*)
Source | : | TribunSumsel.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar