Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepadamantan suami Lydia Kandou itu.
"Perlu kita sampaikan setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang,"ujar Supriyadi, dikutip dari Tribunstyle.com, Kamis (17/3/2022).
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai ya, akan kita lakukan gelar perkara kembali, apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan.Baru kita akan mengarah kepada terlapor,"tambahnya,dikutip dari Tribunstyle.com, Kamis (17/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi menambahkansiapa saja saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Depok.
"Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Ya tiga orang dari pihak pelapor satu orang dari perantara jual beli satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan rekan," ungkap Supriyadi, dikutip dari Tribunseleb, Kamis (17/3/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Polres Depok terusmengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat jual beli tanah.
"Belum (dilakukan pemanggilan), itukan nanti terakhir kalau manggil yang bersangkutan pasti harus punya bukti-bukti dulu, kita baru mengumpulkan bukti-bukti makanya baru diperiksa 5 orang," tuturnya,dikutip dari Tribunseleb, Kamis (17/3/2022).
Sebagai informasi, mantan suami Lydia Kandou, Jamal Mirdad dilaporkan oleh Firdaus Nuzulaatas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan penggelapan. (*)