Gridhot.ID - Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi berkedok judi Binary Option, Binomo.Selain itu, Indra Kenz juga menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian mengutip Kompas TV, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Selanjutnya polisi tengah melacak dan menyita aset milik Indra Kenz.
Semantara itu, Bareskrim Polri mengaku kesulitan menggali informasi dari Indra Kenz.
Pasalnya pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu tidak mau berkata jujur kepada polisi.
Ia seakan menutupi semua kebenaran terkait aplikasi Binary Option.
Sebelumnya, pihak kepolisian meyakini Indra berkesinambungan dengan pemilik dari aplikasi Binomo.
Namun, Indra bersikeras menyatakan kalau dirinya tidak mengenal pemilik Binomo.
Bahkan Indra diduga sengaja menutupi identitas pemilik dari aplikasi Binomo.
Jika tak jujur, Indra bisa saja mendapat hukuman yang lebih berat dari Doni Salmanan.
Apalagi polisi membongkar kalau Indra juga menghilangkan barang bukti dengan sengaja.
Melansir kanal Kompas TV,bersama jurnalis Aiman Witjaksono, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan sikap Indra selama pemeriksaan.