GridHot.ID - Buntut dari ulahnya yang melakukan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, membuat Indra Kenz harus kehilangan harta kekayaannya.
Pasalnya, atas kasus penipuan trading binary option, pihak kepolisian pun menyita seluruh aset Indra Kenz yang bersumber dari aplikasi Binomo.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnewsmaker.com, beberapa aset yang disita pihak kepolisian atas kasus trading binary option Binomo itu adalah sebuah rumah milik Indra Kenz yang masih dalamproses pembangunan di Sutera Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara,Tangerang Selatan.
Bareskrim Polri menyita aset milikIndra Kenztersebut pada Jumat (18/3/2022).
Diketahui, asetIndraKenztersebut masih dalam proses pembangunan, bahkan belum ada bata merah yang menempel dan masih serba kayu.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa pembangunan rumah mewah yang diduga milik Indra Kenz itu ternyata dibelibukan atas namanya sendiri.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta punmembeberkan bahwa pembangunan rumah mewah terebut telah mendapatkan aliran atau suntikan dana dariIndraKenz.
"Kita belum sampai ke sana, kita baru mengejar aliran dana. Nilai di sini Rp 7,8 miliar atas nama masih kita selidiki," ujar Kompol Karta, Jumat (18/3/2022).
"Cuma kita mengejar aliran dan sampai di sini," sambungnya, Jumat (18/3/2022).
Kompol Karta pun tidak membeberkan secara rinci berapa total dana yang dialirkan Indra Kenz untuk calon rumah mewah itu.