Mereka dikaruniai satu putri dan dua putra. Adapun kasus narkoba yang melibatkan sopir mereka itu saat ini masih menunggu persidangan selanjutnya.
Nia dan Ardi sebelumnya mengajukan banding untuk vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka untuk rehabilitasi selama 12 bulan.
(*)