Aset tersebut berupa rumah, kendaraan, hingga buku tabungan. Berikut rinciannya:
- 1 unit rumah di wilayah Soreang
- 1 unit rumah di kota Bandung
- 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4 S
- 2 unit mobil Honda CRV
- 1 unit mobil Fortuner
- 2 unit motor Kawasaki Ninja
- 2 unit motor BMW
- 2 unit motor Ducati Superleggera
- 5 unit motor Yamaha Gear
- 1 unit motor KTM
- 1 unit motor MSI
- 1 buah laptop Macbook Pro
- 1 buku tabungan atas nama DS
- 2 buku tabungan atas nama DNF
- 1 buah kartu debit
- 4 pasang sepatu kategori mahal
- 1 buah jam tangan merk Hermes
- 11 baju kategori barang mahal
- Celana yang masuk kategori barang mahal
- Topi dan tas kategori mahal
- 20 buku terkait trading
- 3 buah CPU
Kasus Doni Salmanan
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)